1. Kepailitan
Kepailitan adalah status hukum seseorang atau entitas lain yang tidak dapat melunasi utangnya kepada kreditur. Di kebanyakan yurisdiksi, kebangkrutan dipaksakan oleh perintah pengadilan, sering diprakarsai oleh debitur. Kebangkrutan bukan satu-satunya status hukum yang dimiliki orang yang insolven atau entitas lain, dan karena itu kebangkrutan adalah istilah yang tidak sama dengan kebangkrutan.
2. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Kami memberikan pendampingan hukum baik dalam konsultasi, penyelesaian perkara maupun pembuatan draft perjanjian di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang diantaranya adalah Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang, dan sebagainya yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan hukum terhadap kreatifitas intelektual .
3. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannyaTindak Pidana Umum meliputi antara lain kasus penipuan,penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, kejahatan asuransi, dan lain-lain,Tindak Pidana Khusus meliputi antara lain kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi
4. Hukum Keluarga
Kami menyediakan jasa hukum baik dalam penyelesaian perkara atau konsultasi di bidang hukum keluarga, seperti perceraian, harta kekayaan, hak asuh anak, waris, dan sebagainya.
5. Konsultan Hukum Atau Retainer
Kami menyediakan jasa hukum sebagai konsultan hukum atau retainer yang dapat dikontrak dalam jangka waktu tertentu oleh Perusahaan maupun perorangan, minimal 1 tahun , di mana jasa hukum yang kami berikan adalah legal advice, corporate secretary, legal opini, litigasi dan non litigasi.